Selasa, 28 April 2015

Cyber Crime / Cyber Law

    Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.

    Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

    Dulu pada zamanya saya SMA saya sangat tertarik akan pengetahuan mengenai Hacking/Cracking dsb, sepertinya sesuatu yang keren bila mendengar nama itu, senang sekali rasanya bila saya dapat melakukan Cracking pada suatu aplikasi sehingga saya dapat menikmati keseluruhan fitur dari aplikasi yang saya Crack tanpa saya ketahui segala tindakan yang telah saya perbuat itu sebenarnya adalah tindakan yang bisa dikategorikan sebagai Cyber crime dan melanggar Cyber law, karenya sebenarnya setiap aplikasi aplikasi yang ternama itu sudah memiliki hak cipta yang dipatenkan, selain itu sebuah aplikasi itu dibuat susah payah oleh tim  pembuatnya dan mereka sudah berbaik hati memberikan aplikasinya walaupun dengan beberapa fitur yang dikurangi itupun agar para user tertarik dengan fitur yang sesungguhnya, nah dari situlah mereka mendapatkan keuntunganya. Nah bila kita melakukan Crack pada suatu aplikasi secara tidak sadar dan tidak langsung sebenarnya kita sudah tidak menghargai hasil jerih payah sang pembuat program, sesua dengan pepatah kuno jika kita ingin dihargai orang maka mulailah menghargai orang. Oleh sebab itu janganlah kita melakukan Crack pada suatu aplikasi, selama perkuliahan saya sendiri merasakan bagaimana pusingnya, bagaimana rumitnya dan bagai mana capenya dalam membuat sebuah aplikasi.

   Masih berhugungan dengan Cybercrime karna keingin tahuan saya yang besar mengenai Hacking saya sempat mempelajari salah satu tehnik Hacking dan ini bisa dikategorikan kedalam Cybercrime yaitu hacking pasword jaringan sosial dengan menggunakan tehnik phishing dan fake login. Tehnik phising yaitu sesuai dengan namanya yaitu kita memancing korban agar dapat tertarik dengan umpan yang kita berikan biasanya berupa link yang membuat korban tertarik untuk membukanya kemudian setelah korban berhasil terpancing kita siapkan fake login / login palsu yang menyerupai media sosial tertentu penampilannya sama percis namun dengan alamat link yang hampir mirip, nah korban akan beranggapan bahwasannya ia sedang melakukan i=interaksi dengan interface sosial media tertentu dan melakukan login, dalam proses login korban akan memberikan email dan paswordnya tanpa ia ketahui sebenarnya email dan paswornya itu dikirimkan ke link palsu yang telah disiapkan.

   Dari kasus diatas sebenarnya saya hanya ingin tau bagai mana proses hacking itu dilakukan agar saya bisa mengantisipasi serangan hacking tentunya mungkin juga bisa bermanfaat bagi pembaca. Pelajaran dari kasus di atas adalah :
1. Hendaknya kita berhati-hati apabila kita mendapatkan sebuah link untuk dibuka
2. Selalu teliti alamat link yang tertera pada browser kita
3. Apa bila seara tiba tiba kita diarahkan ke halaman tertentu dan diminta login ulang sebaiknya kita hati-hati hal yang bisa kita lakukan ialah yang pertama kita ketik ulang dengan benar secara manual alamat sosial media kita apabia hal itu terjadi, yang kedua kita bisa pura-pura login dengan meberikan pasword palsu apabila dengan pasword palsu kita bisa login berarti kita sudah sukse terkena fake login dan kita juga telah sukses menipu sang hacker karena kita memasukan pasword yang salah

yaaa demikian sekilas artikel mengenai cybercrime yang bisa saya ungkapkan yang bisa saya sharing semoga saja dapa bermanfaat bagi kita semua

Tidak ada komentar:

Posting Komentar