Selasa, 28 April 2015

Cyber Crime / Cyber Law

    Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.Jadi secara asal kata cybercrime mempunyai pengertian segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1987) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer yang secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal.

    Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi komputer khususnya internet.Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi komputer yang berbasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

    Dulu pada zamanya saya SMA saya sangat tertarik akan pengetahuan mengenai Hacking/Cracking dsb, sepertinya sesuatu yang keren bila mendengar nama itu, senang sekali rasanya bila saya dapat melakukan Cracking pada suatu aplikasi sehingga saya dapat menikmati keseluruhan fitur dari aplikasi yang saya Crack tanpa saya ketahui segala tindakan yang telah saya perbuat itu sebenarnya adalah tindakan yang bisa dikategorikan sebagai Cyber crime dan melanggar Cyber law, karenya sebenarnya setiap aplikasi aplikasi yang ternama itu sudah memiliki hak cipta yang dipatenkan, selain itu sebuah aplikasi itu dibuat susah payah oleh tim  pembuatnya dan mereka sudah berbaik hati memberikan aplikasinya walaupun dengan beberapa fitur yang dikurangi itupun agar para user tertarik dengan fitur yang sesungguhnya, nah dari situlah mereka mendapatkan keuntunganya. Nah bila kita melakukan Crack pada suatu aplikasi secara tidak sadar dan tidak langsung sebenarnya kita sudah tidak menghargai hasil jerih payah sang pembuat program, sesua dengan pepatah kuno jika kita ingin dihargai orang maka mulailah menghargai orang. Oleh sebab itu janganlah kita melakukan Crack pada suatu aplikasi, selama perkuliahan saya sendiri merasakan bagaimana pusingnya, bagaimana rumitnya dan bagai mana capenya dalam membuat sebuah aplikasi.

   Masih berhugungan dengan Cybercrime karna keingin tahuan saya yang besar mengenai Hacking saya sempat mempelajari salah satu tehnik Hacking dan ini bisa dikategorikan kedalam Cybercrime yaitu hacking pasword jaringan sosial dengan menggunakan tehnik phishing dan fake login. Tehnik phising yaitu sesuai dengan namanya yaitu kita memancing korban agar dapat tertarik dengan umpan yang kita berikan biasanya berupa link yang membuat korban tertarik untuk membukanya kemudian setelah korban berhasil terpancing kita siapkan fake login / login palsu yang menyerupai media sosial tertentu penampilannya sama percis namun dengan alamat link yang hampir mirip, nah korban akan beranggapan bahwasannya ia sedang melakukan i=interaksi dengan interface sosial media tertentu dan melakukan login, dalam proses login korban akan memberikan email dan paswordnya tanpa ia ketahui sebenarnya email dan paswornya itu dikirimkan ke link palsu yang telah disiapkan.

   Dari kasus diatas sebenarnya saya hanya ingin tau bagai mana proses hacking itu dilakukan agar saya bisa mengantisipasi serangan hacking tentunya mungkin juga bisa bermanfaat bagi pembaca. Pelajaran dari kasus di atas adalah :
1. Hendaknya kita berhati-hati apabila kita mendapatkan sebuah link untuk dibuka
2. Selalu teliti alamat link yang tertera pada browser kita
3. Apa bila seara tiba tiba kita diarahkan ke halaman tertentu dan diminta login ulang sebaiknya kita hati-hati hal yang bisa kita lakukan ialah yang pertama kita ketik ulang dengan benar secara manual alamat sosial media kita apabia hal itu terjadi, yang kedua kita bisa pura-pura login dengan meberikan pasword palsu apabila dengan pasword palsu kita bisa login berarti kita sudah sukse terkena fake login dan kita juga telah sukses menipu sang hacker karena kita memasukan pasword yang salah

yaaa demikian sekilas artikel mengenai cybercrime yang bisa saya ungkapkan yang bisa saya sharing semoga saja dapa bermanfaat bagi kita semua

Cyberlaw, Computer Crime Act, Council Of Europe Convention On Cyber Crime, Dan Dampak Diterapkannya UU ITE


1. Perbandingan Cyberlaw di berbagai negara
A. CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan didunia maya (cyber space) yang umumnya diasosiasikan dengan internet Cyberlaw sendiri memiliki beberapa pengertian yaitu Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika. Beberapa penerapan di dunia maya diantaranya :

a. Indonesia
Sampai saat ini di kalangan peminat dan pemerhati masalah hukum yang berkaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah “cyberlaw”. Dimana hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari Internet dimana para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
Oleh karena itu perlu adanya pembentukan satu regulasi yang cukup akomodatif terhadap fenomena-fenomena baru yang muncul akibat pemanfaatan Internet. Aturan hukum yang akan dibentuk harus diarahkan untuk memenuhi kebutuhan hukum para pihak yang terlibat dalam traksaksi-transaksi lewat Internet.


b. Malaysia
Lima cyberlaws telah berlaku pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban. Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yang berbeda komitmen. Para Cyberlaw berikutnya yang akan berlaku adalah Telemedicine Act 1997. Cyberlaw ini praktisi medis untuk memberdayakan memberikan pelayanan medis / konsultasi dari lokasi jauh melalui menggunakan fasilitas komunikasi elektronik seperti konferensi video.
Departemen Energi, Komunikasi dan Multimedia sedang dalam proses penyusunan baru undang-undang tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatur pengumpulan, kepemilikan, pengolahan dan penggunaan data pribadi oleh organisasi apapun untuk memberikan perlindungan untuk data pribadi seseorang dan dengan demikian melindungi hak-hak privasinya. Hal ini didasarkan pada sembilan prinsip-prinsip perlindungan data yaitu :
a. Cara pengumpulan data pribadi
b. Tujuan pengumpulan data pribadi
c. Penggunaan data pribadi
d. Pengungkapan data pribadi
e. Akurasi dari data pribadi
f. Jangka waktu penyimpanan data pribadi
g. Akses ke dan koreksi data pribadi
h. Keamanan data pribadi
i. Informasi yang tersedia secara umum.


c. Amerika
Pada negara ini, Cyberlaw yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang layak.


B. COMPUTER CRIME ACT
Computer Crime Act merupakan undang-undang yang dibuat untuk pelanggaran berkaitan dengan penyalahgunaan komputer. Computer Crime Act (Akta Kejahatan Komputer) yang dikeluarkan oleh Malaysia adalah peraturan Undang-Undang (UU) TI yang sudah dimiliki dan dikeluarkan negara Jiran Malaysia sejak tahun 1997 bersamaan dengan dikeluarkannya Digital Signature Act 1997 (Akta Tandatangan Digital), serta Communication and Multimedia Act 1998 (Akta Komunikasi dan Multimedia).
The Computer Crime Act itu sendiri mencakup mengenai kejahatan yang dilakukan melalui komputer, karena cybercrime yang dimaksud di negara Malaysia tidak hanya mencakup segala aspek kejahatan/pelanggaran yang berhubungan dengan internet. Akses secara tak terotorisasi pada material komputer, adalah termasuk cybercrime.Jadi apabila kita menggunakan computer orang lain tanpa izin dari pemiliknya maka termasuk didalam cybercrime walaupun tidak terhubung dengan internet.
Hukuman atas Computer Crime Act :
Denda sebesar lima puluh ribu ringgit (RM50,000) atau hukuman kurungan/penjara dengan lama waktu tidak melebihi lima tahun sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut (Malaysia).
The Computer Crime Act mencakup sebagai berikut :
a. Mengakses material komputer tanpa ijin
b. Menggunakan komputer untuk fungsi yang lain
c. Memasuki program rahasia orang lain melalui komputernya
d. Mengubah / menghapus program atau data orang lain
e. Menyalahgunakan program / data orang lain demi kepentingan pribadi



C. COUNCIL OF EUROPE CONVENTION ON CYBER CRIME
Council of Europe Convention, merupakan salah satu organisasi internasional yang bertujuan untuk melindungi masyarakat dari kejahatan di dunia maya, dengan mengadopsikan aturan yang tepat dan untuk meningkatkan kerjasama internasional dalam mewujudkan hal ini. Counsil of Europe Convention on Cyber Crime merupakan hukum yang mengatur segala tindak kejahatan komputer dan kejahatan internet di Eropa yang berlaku pada tahun 2004, dapat meningkatkan kerjasama dalam menangani segala tindak kejahatan dalam dunia IT. Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.



2. Implikasi atau dampak diterapkannya UU ITE (Informasi & Transaksi Elektronik ) di Indonesia
A. Dampak Positif UU ITE :
Transaksi dan sistem elektronik beserta perangkat pendukungnya mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi ekonomi digital dan kesempatan untuk menjadi penyelenggara Sertifikasi Elektronik dan Lembaga Sertifikasi Keandalan.
E-tourism mendapat perlindungan hukum. Masyarakat harus memaksimalkan potensi pariwisata indonesia dengan mempermudah layanan menggunakan ICT
Trafik internet Indonesia benar-benar dimanfaatkan untuk kemajuan bangsa. Masyarakat harus memaksimalkan potensi akses internet indonesia dengan konten sehat dan sesuai konteks budaya Indonesia
Produk ekspor indonesia dapat diterima tepat waktu sama dengan produk negara kompetitor. Masyarakat harus memaksimalkan manfaat potensi kreatif bangsa untuk bersaing dengan bangsa lain.
B. Dampak Negatif UU ITE :
Isi sebuah situs tidak boleh ada muatan yang melanggar kesusilaan. Kesusilaan kan bersifat normatif. Mungkin situs yang menampilkan foto-foto porno secara vulgar bisa jelas dianggap melanggar kesusilaan. Namun, apakah situs-situs edukasi AIDS dan alat-alat kesehatan yang juga ditujukan untuk orang dewasa dilarang? Lalu, apakah forum-forum komunitas gay atau lesbian yang (hampir) tidak ada pornonya juga dianggap melanggar kesusilaan? Lalu, apakah foto seorang masyarakat Papua bugil yang ditampilkan dalam sebuah blog juga dianggap melanggar kesusilaan?
Kekhawatiran para penulis blog dalam mengungkapkan pendapat. Karena UU ini, bisa jadi para blogger semakin berhati-hati agar tidak menyinggung orang lain, menjelekkan produk atau merk tertentu, membuat tautan referensi atau membahas situs-situs yang dianggap ilegal oleh UU, dll. Kalau ketakutan menjadi semakin berlebihan, bukanlah malah semakin mengekang kebebasan berpendapat
Disamping banyak manfaat yang dirasakan namun masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui informasi tentang UU ini bahkan ada yang sama sekali tidak peduli. Pemerintah harus lebih mengembangkan dan mensosialisasikan UU ITE agar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.


Sumber :
http://pu2tgoclo.blogspot.com/2011/03/pandangan-cyberlaw-di-beberapa-negara.html
http://muhammadabcdefahrizal.blogspot.com/2012/03/implikasi-pemberlakuan-ruu-ite_29.html
nillafauzy.blogspot.com/2013/04/council-of-europe-convention-on.html

Senin, 30 Maret 2015

Tugas 3 Jenis-jenis Ancaman (Threats) Melalui IT



Perkembangan Internet pada umumnya dunia cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang positif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau, cybercrime. Dengan hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal yang dapat dilakukan oleh para penggunanya. Cyber Crime adalah kejahatan dimana suatu tindakan kriminal yang hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi didunia cyber atau didunia maya yaitu dengan melalui internet. Tidak semua cybercrime dapat langsung dikatagorikan sebagai kejahatan dalam artian yang sesungguhnya.

Berikut ini jenis-jenis ancaman di bidang IT dan kasus computer crime/cyber crime ;

Kasus Cybercrime yang sering Terjadi di Indonesia (As’ad Yusuf):
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.

Bentuk kejahatan yang berhubungan erat Modus Kejahatan Cybercrime dengan penggunaan TI Indonesia (Roy Suryo):
1. Unauthorized Access to Computer System ;

* Pencurian nomor kredit and Service;

* Memasuki, memodifikasi, atau merusak

2. Illegal Contents; homepage (hacking);
3. Data Forgery;

* Penyerangan situs atau e-mail melalui

4. Cyber Espionage;virus atau spamming.
5. Cyber Sabotage and Extortion;
6. Offense Against Intellectual Property;
7. Infringement of Privacy.

Sistem keamanan yang berkaitan dengan Tipenya cybercrime menurut Philip masalah keuangan dan e-commerce:
1. Joy computing, yaitu pemakaian komputer orang lain tanpa izin.
2. Data keuangan dapat dicuri atau diubah oleh
3. Hacking, yaitu mengakses secara tidak sah atau tanpa izin dengan alat suatu terminal.intruder atau hacker;
4. The trojan horse, yaitu manipulasi data atau program dengan jalan mengubah data atau intsruksi pada sebuah program, menghapus,
5. Dana atau kas disalahgunakan oleh petugas menambah, menjadikan tidak terjangkau, dengan tujuan yang memegangnya; kepentingan pribadi atau orang lain.
6. Data leakage, yaitu menyangkut pembocoran data ke luar terutama
7. Pemalsuan uang; mengenai data yang harus dirahasiakan.
8. Data diddling, yaitu suatu perbuatan yang mengubah data valid atau
9. Seseorang dapat berpura-pura sebagai orang sah dengan cara tidak sah, mengubah input data atau output data.
10. To frustate data communication atau penyia-nyiaan data komputer. lain dan melakukan transaksi keuangan atas.
11. Software piracy, yaitu pembajakan software terhadap hak cipta yang nama orang lain tersebut. dilindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).

Beberapa kendala di internet akibat lemahnya Masalah keamanan berhubungan sistem keamanan komputer (Bernstein et.al.,dengan lingkungan hukum:1996):
1. Kata sandi seseorang dicuri ketika terhubung ke sistem
2. Kekayaan intelektual (intellectual property) jaringan dan ditiru atau digunakan oleh pencuri dibajak.
3. Hak cipta dan paten dilanggar dengan
4. Jalur komunikais disadap dan rahasia perusahaan pun melakukan peniruan dan atau tidak membayar dicuri melalui jaringan komputer royalti.
5. Terjadi pelanggaran terhadap ketentuan
6. Sistem informasi dimasuki (penetrated) oleh pengacau penggunaan teknologi tertentu.(intruder).
7. Dokumen rahasia disiarkan melalui mailing list atau bulletin boards.
8. Server jaringan dikirim data dalam ukuran sangat besar (e-mail bomb) sehingga sistem macet.
9. Pegawai menggunakan internet untuk tindakan asusila seperti pornografi.

Kejahatan menggunakan sarana komputer Ancaman terhadap Penggunaan Internet (Bainbridge,1993) : (Bernstein et.al., 1996):
1. Menguping (eavesdropping);
2. Memasukkan instruksi yang tidak sah;
3. Menyamar (masquerade);
4. Perubahan data input;
5. Pengulang (reply);
6. Perusakan data;
7. Manipulasi data (data manipulation);
8. Komputer sebagai pembantu kejahatan;
9. Kesalahan Penyampaian (misrouting);
10. Akses tidak sah terhadap sistem komputer.
11. Pintu jebakan atau kuda Trojan (trapdoor);
12. Virus (viruses);
13. Pengingkaran (repudoition);
14. Penolakan Pelayanan (denial of service).

Faktor Penyebebab Cybercrime & Empat Ruang Lingkup Kejahatan Komputer

•Segi teknis, adanya teknologi internet akan menghilangkan batas wilayah negara yang menjadikan dunia ini menjadi begitu dekat dan sempit. Saling

1.Komputer sebagai instrumen untuk melakukan kejahatan terhubungnya antara jaringan yang satu dengan jaringan yang lain tradisional, seperti digunakan untuk melakukan pencurian, memudahkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya. Kemudian, tidak penipuan, dan pemalsuan melalui internet, di samping kejahatan meratanya penyebaran teknologi menjadikan yang satu lebih kuat daripada yang lain. lainnya seperti pornografi terhadap anak-anak, prostitusi online, dan lain-lain.

• Segi sosioekonomi, adanya cybercrime merupakan produk ekonomi. Isu global

2.Komputer dan perangkatnya sebagai objek penyalahgunaan, di yang kemudian dihubungkan dengan kejahatan tersebut adalah keamanan mana data-data di dalam komputer yang menjadi objek kejahatan jaringan (security network) keamanan jaringan merupakan isu global yang
dapat saja diubah, dimodifikasi, dihapus, atau diduplikasi secara muncul bersamaan dengan internet. Sebagai komoditi ekonomi, banyak negara tidak sah, yang tentunya sangat membutuhkan perangkat keamanan jaringan. Cybercrime berada dalam skenerio besar dari kegiatan ekonomi dunia.

3.Penyalahgunaan yang berkaitan dengan komputer atau data ini, memasuki tahun 2000 akan terjadi berupa isu virus Y2K yang akan yang dimaksud dengan penyalahgunaan di sini yaitu manakala menghilangkan atau merusak data atau informasi. Hal tersebut tentu saja komputer dan data-data yang terdapat di dalam komputer membuat kekhawatiran terhadap usaha perbankan, penerbangan, pasar modal, digunakan secara ilegal atau tidak sah dan sebagainya, yang pada akhirnya mereka sibuk mencari solusi cara menghindarinya. Sehingga hal tersebut menjadi ladang para penyedia jasa.

4.Unauthorized acquisition, disclosure or use of information and teknologi informasi untuk membuat perangkat atau program untuk data, yang berkaitan dengan masalah penyalahgunaan hak akses menanggulanginya, yang pada akhirnya kenyataannya ancaman tersebut tidak
dengan cara-cara yang ilegal pernah terjadi.

* Kriminalitas di Internet (Cybercrime)

* Motif Kejahatan di Internet

* Kriminalitas dunia maya (cybercrime) atau kriminalitas

• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan di internet adalah tindakan pidana kriminal yang dilakukan pada teknologi internet (cyberspace), baik hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan yang menyerang fasilitas umum di dalam cyberspace bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa ataupun kepemilikan pribadi. Secara teknik tindak dan mengimplementasikan bidang teknologi pidana tersebut dapat dibedakan menjadi off-line crime, semi on-line crime, dan cybercrime. Masing-masing informasi memiliki karakteristik tersendiri.

• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu perbedaan utama antara ketiganya adalah kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan keterhubungan dengan jaringan informasi publik
(internet). pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.

Sumber :

http://okiverdiana.blogspot.com/2010/03/jenis-jenis-ancaman-di-bidang-it-dan.html

http://resse0406.blogspot.com/2011/02/jelaskan-dengan-lengkap-kasus-kasus.html

Ciri-ciri profesionalisme di bidang IT dan kode etik profesional yang harus dipunyai oleh seorang IT


Ciri-ciri Profesionalisme di Bidang IT.


    Harus memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang tinggi di bidang TI, memiliki pengetahuan yang luas, tanggap terhadap masalah client, faham thd isyu-isyu etis serta tata nilai kilen-nya, mampu bekerja sama dan melakukan pendekatan multidispliner, bekerja dibawah disiplin etika dan mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila dihadapkan pada situasi dimana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat

    Kode Etik seperti yang disebutkan di atas, ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan:

-Publik
Bertindak konsisten untuk kepentingan publik, seperti: menerima tanggung jawab penuh atas pekerjaan mereka sendiri, bersikap adil dan menghindari penipuan dalam semua pernyataan umum terutama mengenai software atau dokumen terkait, metode dan alat.

-Client dan karyawan
Melakukan tindakan terbaik demi kepentingan klien dan atasan mereka, serta konsisten untuk kepentingan publik.

-Produk
Memastikan produk yang terkait memenuhi standard profesionalisme yang ada.

-Penilaian
Menjaga integritas dan kemandirian dalam penilaian profesional mereka.

-Profesi
    Meningkatkan integritas dan reputasi dari profesi mereka yang konsisten dengan kepentingan publik.

-Mitra
    Harus adil dan mendukung rekan kerjanya.
-Diri sendiri
    Selalu belajar mengenai praktek profesi mereka

Referensi:

http://rizal.blog.undip.ac.id

http://prihandoko.com

Tulisan 1 ( Etika,Ciri Khas Profesi,Tata Laku, dan Etika Berprofesi di Bidang IT)


ETIKA


A. Pengertian Etika

Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab.
St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita.Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.

Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi.Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Etika terbagi menjadi tiga bagian utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika).


B. Definisi Etika

- Menurut Bertens : Nilai- nilai atau norma – norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya.

- Menurut KBBI : Etika dirumuskan dalam 3 arti yaitu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, nilai yang berkenaan dengan akhlak, dan nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.

- Menurut Sumaryono (1995) : Etika berkembang menjadi studi tentang manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidakbenaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.


C. Macam-macam Etika

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya prilaku manusia :

1. Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.

2. Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Etika secara umum dapat dibagi menjadi :

1. Etika Umum, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan, yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.

2. Etika Khusus, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan, yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada dibaliknya.

Etika Khusus dibagi lagi menjadi dua bagian :
a. Etika individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
b. Etika sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai anggota umat manusia.

Perlu diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan sebagai anggota umat manusia saling berkaitan. Etika sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadpa pandangan-pandangana dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap lingkungan hidup.
Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang. Dan pembahasan bidang yang paling aktual saat ini adalah sebagai berikut :

1. Sikap terhadap sesama
2. Etika keluarga
3. Etika profesi
4. Etika politik
5. Etika lingkungan
6. Etika idiologi

D. Manfaat Etika

Beberapa manfaat Etika adalah sebagai berikut ,
1. Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2. Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana
yang boleh dirubah.
3. Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4. Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai.


PROFESI

A. PENGERTIAN PROFESI

     Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan/tugas yang bagaimanakah yang bisa dikatakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah “jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersifat komersial”. Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu kedokteran, hukum, pendidikan, dan kependetaan.


B. PROFESIONALISME\

     Biasanya dipahami sebagai suatu kualitas yang wajib dipunyai oleh setiap eksekutif yang baik. Ciri-ciri profesionalisme:
Punya ketrampilan yang tinggi dalam suatu bidang serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas yang bersangkutan dengan bidang tadi.
Punya ilmu dan pengalaman serta kecerdasan dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
Punya sikap berorientasi ke depan sehingga punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di hadapannya.
Punya sikap mandiri berdasarkan keyakinan akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan pribadinya.


C. CIRI KHAS PROFESI


     Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
     -Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
     -Suatu teknik intelektual.
     -Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
     -Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
     -Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan.
     -Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
     -Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas    
     -Komunikasi yang tinggi antar anggotanya.
     -Pengakuan sebagai profesi.
     -Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi.
Hubungan yang erat dengan profesi lain.

TATA LAKU


     kebiasaan yang dianggap sebagai cara berperilaku yang diterima sebagai kaidah-kaidah pengatur.


ETIKA BERPROFESI DI BIDANG IT

     Etika berprofesi di bidang teknologi informasi dimana Pemrograman komputer membutuhkan sebuah kode etik, dan kebanyakan dari kode-kode etik ini disadur berdasarkan kode etik yang kini digunakan oleh perkumpulan programmer internasional. Tujuan adanya kode etik profesi adalah Prinsip-prinsip umum yang dirumuskan dalam suatu profesi akan berbeda satu dengan yang lainnya. Hal ini disebabkan perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama. Kode etik seorang programmer adalah sebagai berikut :


· Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.

· Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.

· Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja

· Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta

· Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua

· Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.

· Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek

· Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain

· Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.

· Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu

· Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.

· Tidak boleh mempermalukan profesinya.

· Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.

· Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer

· Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer. Pada umumnya, programmer harus mematuhi “Golden Rule”: Memperlakukan orang lain sebagaimana kamu ingin diperlakukan. Jika semua programmer mematuhi peraturan ini, maka tidak akan ada masalah dalam komunitas.


Adapun yang menjadi tujuan pokok dari rumusan etika yang dituangkan dalam kode etik (Code of conduct) profesi adalah:


1. Standar-standar etika menjelaskan dan menetapkan tanggung jawab terhadap klien, institusi, dan masyarakat pada umumnya


2. Standar-standar etika membantu tenaga ahli profesi dalam menentukan apa yang harus mereka perbuat kalau mereka menghadapi dilema-dilema etika dalam pekerjaan


3. Standar-standar etika membiarkan profesi menjaga reputasi atau nama dan fungsi-fungsi profesi dalam masyarakat melawan kelakuan-kelakuan yang jahat dari anggota-anggota tertentu.

Sumber:http://rannisyanad.blogspot.com/2015/03/tulisan-1-etikaciri-khas-profesitata.html

Mempersiapkan Diri Menjelang Lulus kuliah

Nama  : M. Ramadhan
Npm    : 14111928
Kelas    : 4ka12

Tak terasa pada tahun 2015 ini semester 7 sudah berakhir, itu bertanda semester 8 atau semester akhir telah tiba, perasaan baru kemarin pagi saya masuk universitas gunadarma masuk kelas 1 ka 17, lingung mencari teman, nuansa nuansa asing seperti terlahir didunia yang barupun hingga kini masih terasa ketika menulis tulisan ini. Pada semester 3 kelas kitapun dirandom kembali dan saya mendapatkan teman-teman baru di ka12 hingga kini d akhir semester 8.

Sempat terfikir selama kuliah di gunadarma ini kemampuan apa yang saya bisa? Yang sekiranya nanti saya gunakan sebagai bekal kemampuan saya dalam bekerja di bidang IT, yang saya miliki lebih banyak ke wawasan seputar dunia IT dan sedikit kemampuan kemampuan dasar dalam menggunakan program program sepeti Java, Visual basic, Q-Basiq, Cobol, membuat program dengan OS linux hingga pada semester 6 yang mana setiap mahasiswa diwajibkan menyusun sebuah penulisan ilmiah atau biasa disebut PI, dalam PI kita mahasiswa jurusan system informasi di tugaskan untuk membuat sebuah aplikasi yang berguna dan bermanfaat bagi kehidupan nyata dari situlah selama 3 tahun kuliah akhirnya saya bisa membuat aplikasi menggunakan Adobe Flash CS 6, padahal selama kuliah di gunadarma tidak pernah meendapatkan mata kuliah tentang Flash. Namun dengan semangat melewati kewajiban kampus akhirnya saya bisa menyelesaikan PI saya membuat sebuah aplikasi Flash. Dari situ saya baru sadar ternyata berbagai macam dasar-dasar program yang telah saya pelajari dikampus ini membuat saya bisa dengan mudah mempelajari program baru yang belum saya kenal, karena pada umumnya setiap program itu memiliki konsep yang hampirsama interface yang hamper sama.

                                       

Mengingkat tidak lama lagi saya akan menghadapi dunia yang sesungguhnya, saya optimis jika dipekerjaan nanti saya akan bisa dengan mudah memahami program program tertentu yang dipakai oleh suatu perusahaan dengan beberapa wawasan seputar komputer dan program yang saya miliki, oleh sebab itu dalam menghadapi pra kelulusan saya ini saya akan mempersiapkan diri untuk memanfaatkan sebaik baiknya mata kuliah yang ada di semester akhir ini, memperbaiki nilai saya yang kurang baik agar mecapai IPK min 3.5 sebagai salah satu syarat dalam mencari pekerjaan, mendalami lagi program adobe flash yang saya kuasai kemudian mencari cari informasi posisi apa yang nantinya akan saya tempati dalam sebuah perusahaan kemudian mencari tau pekerjaan apa saja yang dilakukan posisi tersebut kemudian saya mempersiapkan diri dengan membekali diri dengan penguasaan tentang pekerjaan tersebut, dan tak lupa pula mempererat silaturahmi dengan teman-teman saya agar jikalau suatu saat mereka lebih dahulu mendapatkan pekerjaan saya bisa mencoba untuk bergabung.